Selasa, 22 September 2020

Dokumen Ekspor dan Impor

 

Berikut kami sampaikan dokumen-dokumen Ekspor dan Impor

DOKUMEN EKSPOR

  1. Letter of Credit 
  2. Packing List 
  3. Invoice 
  4. Shipping Instruction 
  5. Bill of Lading 
  6. Certificate of Origin 
  7. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
  8. Persetujuan Ekspor (PE)
  9. Laporan Pemeriksaan Bea Cukai 
  10. Wesel/Draft Bill of Exchange 

DOKUMEN IMPOR

  1. Bill of Lading
  2. Invoice
  3. Packing List
  4. Polis Asuransi
  5. PIB
  6. SSPCP
  7. SIUP, NPWP
  8. TDP
  9. STTJ (Bagi penerima impor)
  10. DO Impor
  11. Surat Registrasi Pabean
  12. API/APIT
  13. Surat Kuasa Pengurusan Barang Impor
terimakasih, semoga bermanfaat

ALUR EKSPOR & IMPOR, Lengkap beserta gambar

Dewasa ini tidak terlepas dari kegiatan perdagangan, disamping pasar domestik banyak perusahaan besar menjalankan kegiatan ekspor. Ekspor sendiri artinya adalah menjual/ mengirimkan barang yang melewati batas-batas suatu negara sebagai contoh Indonesia mengekspor textile ke Amerika Serikat, dan sebaliknya, impor adalah kegiatan membeli/ mengirimkan barang yang berasal dari luar negeri  ke dalam negeri, contohnya Indonesia mengimpor beras dari Vietnam, namun sekarang tidak hanya perusahaan besar yang dapat menjalankan kegiatan ekspor tersebut. Berikut kami sampaikan bagaimana alur ekspor dan impor berdasar alur gambar di bawah ini



PROSEDUR EKSPOR:

  1. Terjadinya korespondensi / surat menyurat berupa penawaran harga dari importir. (pembuatan kontrak dilakukan setelah adanya kesepakatan harga)
  2. Importir mengajukan pembukaan L/C kepada bank importir
  3. Bank importir menyetujui pembukaan L/C dan meneruskannya ke Bank eksportir (correspondence/ receiving bank)
  4. Correspondence meneruskan penerbitan L/C kepada eksportir
  5. Eksportir melakukan penyiapan barang apabila barang sudah ada, eksportir melakukan pemesanan ruang kapal. Tetapi jika tidak memiliki stok eksportir harus melakukan proses produksi terlebih dahulu
  6. (Sesudah pemesanan ruang kapal dan barang sudah siap). Jika menggunakan perusahaan penerbangan eksportir melakukan pemesanan pesawat untuk barang mereka / kapal jika melakukan jalur laut.
  7. eksportir melakukan pendaftaran dan persetujuan ekspor kepada bea dan cukai. Untuk mengajukan PEB/PEBT dan NPE. Dan juga melakukan persetujuan kepada pengelola pelabuhan berupa kartu ekspor
  8. Pemuatan barang ke sarana pengangkut (kapal/pesawat). Pihak eksportir akan mendapat B/L untuk pelayaran, Airway Bill untuk penerbangan dan Consignment Note / Rail wayBill untuk jalur darat. 8a). Jika importir mensyaratkan dokumen SKA eksportir harus melakukan pengurusan ke departemen perdagangan.
  9. Ekspor mendatangi Correspondent/ Receiving bank dengan membawa dokumen pengapalan (Bill of Lading, Packing List, Invoice, SKA/COO, dokumen asuransi serta dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C) untuk pencairan. Pihak Correspondent akan melakukan pembayaran kepada eksportir jika shipping dokumen tidak bermasalah
  10. Pihak Correspondent mengirimkan seluruh dokumen pengapalan kepada opening bank dengan disertai tagihan. Opening bank membayar kepada Correspondent
  11. Pihak Opening Bank memerintahkan kepada Importir untuk segera melunasi L/C sebesar nilai kontrak. jika sudah melakukan pelunasan, pihak opening bank akan menyerahkan seluruh dokumen pengapalan kepada pihak importir.
  12. Importir menggunakan dokumen pengapalan untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan 

 

 


PROSEDUR IMPOR

  1. Antara Importir dan Eksportir  : Adanya kontak antara importir dan Eksportir, Importir menerbitkan Purchase Order (PO) kepada Eksportir,  Eksportir memberikan penawaran harga kepada Importir,  Terbit Sales Contract  
  2. Importir membuka L/C di Bank Pembuka / Opening Bank .
  3. Bank Devisa mengkonfirmasi L/C ke Bank Koresponden. 
  4. Bank koresponden meneruskan / memberitahukan L/C kepada Eksportir
  5. Eksportir menghubungi maskapai pelayaran / Forwarding Agent di Luar Negeri untuk pelaksanaan pengiriman barang.  
  6. Adanya proses di Maskapai Pelayaran 
  7. Perusahaan  pelayaran/penerbangan di Luar negeri menerbitkan B/L kepada Eksportir. 
  8. Eksportir menyerahkan Shipping Document berupa : B/L, Invoice, dan Packing List kepada Bank Koresponden. 
  9. Eksportir mengadakan negosiasi L/C dan membeli wesel ke Bank Koreponden. 
  10. Bank Koresponden meneruskan Shipping Document berupa : B/L, Invoice, dan Packing List kepada Bank Pembuka. 
  11. Bank Pembuka melakukan reimburse dokumen L/C ke Importir. 
  12.  a. Importir membayar / debit rekening di Bank Pembuka, b. Bank Pembuka melakukan reimburse / Kredit rekening ke Bank Koresponden 
  13. Importir melakukan inclaring barang ke maskapai pelayaran 
  14. Dilakukan pengiriman barang.

Semoga bermanfaat

Dokumen Ekspor dan Impor

  Berikut kami sampaikan dokumen-dokumen Ekspor dan Impor DOKUMEN EKSPOR Letter of Credit  Packing List  Invoice  Shipping ...