Dewasa ini tidak terlepas dari kegiatan perdagangan, disamping pasar domestik banyak perusahaan besar menjalankan kegiatan ekspor. Ekspor sendiri artinya adalah menjual/ mengirimkan barang yang melewati batas-batas suatu negara sebagai contoh Indonesia mengekspor textile ke Amerika Serikat, dan sebaliknya, impor adalah kegiatan membeli/ mengirimkan barang yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri, contohnya Indonesia mengimpor beras dari Vietnam, namun sekarang tidak hanya perusahaan besar yang dapat menjalankan kegiatan ekspor tersebut. Berikut kami sampaikan bagaimana alur ekspor dan impor berdasar alur gambar di bawah ini
PROSEDUR EKSPOR:
- Terjadinya
korespondensi / surat menyurat berupa penawaran harga dari importir.
(pembuatan kontrak dilakukan setelah adanya kesepakatan harga)
- Importir
mengajukan pembukaan L/C kepada bank importir
- Bank
importir menyetujui pembukaan L/C dan meneruskannya ke Bank eksportir
(correspondence/ receiving bank)
- Correspondence
meneruskan penerbitan L/C kepada eksportir
- Eksportir
melakukan penyiapan barang apabila barang sudah ada, eksportir melakukan
pemesanan ruang kapal. Tetapi jika tidak memiliki stok eksportir harus
melakukan proses produksi terlebih dahulu
- (Sesudah
pemesanan ruang kapal dan barang sudah siap). Jika menggunakan perusahaan
penerbangan eksportir melakukan pemesanan pesawat untuk barang mereka /
kapal jika melakukan jalur laut.
- eksportir
melakukan pendaftaran dan persetujuan ekspor kepada bea dan cukai. Untuk
mengajukan PEB/PEBT dan NPE. Dan juga melakukan persetujuan kepada
pengelola pelabuhan berupa kartu ekspor
- Pemuatan barang ke sarana pengangkut (kapal/pesawat). Pihak eksportir akan mendapat B/L untuk pelayaran, Airway Bill untuk penerbangan dan Consignment Note / Rail wayBill untuk jalur darat. 8a). Jika importir mensyaratkan dokumen SKA eksportir harus melakukan pengurusan ke departemen perdagangan.
- Ekspor mendatangi Correspondent/ Receiving bank dengan membawa dokumen pengapalan (Bill of Lading, Packing List, Invoice, SKA/COO, dokumen asuransi serta dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C) untuk pencairan. Pihak Correspondent akan melakukan pembayaran kepada eksportir jika shipping dokumen tidak bermasalah
- Pihak Correspondent mengirimkan seluruh dokumen pengapalan kepada opening bank dengan disertai tagihan. Opening bank membayar kepada Correspondent
- Pihak Opening Bank memerintahkan kepada Importir untuk segera melunasi L/C sebesar nilai kontrak. jika sudah melakukan pelunasan, pihak opening bank akan menyerahkan seluruh dokumen pengapalan kepada pihak importir.
- Importir menggunakan dokumen pengapalan untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan
PROSEDUR IMPOR
- Antara Importir dan Eksportir : Adanya kontak
antara importir dan Eksportir, Importir menerbitkan Purchase Order (PO)
kepada Eksportir, Eksportir memberikan penawaran harga kepada
Importir, Terbit Sales
Contract
- Importir
membuka L/C di Bank Pembuka / Opening Bank .
- Bank
Devisa mengkonfirmasi L/C ke Bank Koresponden.
- Bank
koresponden meneruskan / memberitahukan L/C kepada Eksportir
- Eksportir
menghubungi maskapai pelayaran / Forwarding Agent di Luar Negeri untuk
pelaksanaan pengiriman barang.
- Adanya
proses di Maskapai Pelayaran
- Perusahaan
pelayaran/penerbangan di Luar negeri menerbitkan B/L kepada
Eksportir.
- Eksportir
menyerahkan Shipping Document berupa : B/L, Invoice, dan Packing List
kepada Bank Koresponden.
- Eksportir
mengadakan negosiasi L/C dan membeli wesel ke Bank Koreponden.
- Bank
Koresponden meneruskan Shipping Document berupa : B/L, Invoice, dan
Packing List kepada Bank Pembuka.
- Bank
Pembuka melakukan reimburse dokumen L/C ke Importir.
- a.
Importir membayar / debit rekening di Bank Pembuka, b. Bank Pembuka
melakukan reimburse / Kredit rekening ke Bank Koresponden
- Importir
melakukan inclaring barang ke maskapai pelayaran
- Dilakukan pengiriman barang.
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar